Penyusunan SPPL

Penyusunan SPPL Profesional dan Tepat Prosedur

Tidak semua usaha wajib AMDAL atau UKL-UPL. Namun, setiap kegiatan usaha tetap memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Jika usaha Anda tergolong skala kecil dengan dampak minimal, maka SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Kami membantu Anda memastikan prosesnya cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

KAPAN ANDA MEMBUTUHKAN SPPL?

SPPL diperlukan apabila:

  • Usaha Anda tidak termasuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL
  • Skala kegiatan relatif kecil dengan dampak minimal
  • Dibutuhkan pemenuhan dokumen lingkungan untuk OSS atau perizinan usaha
  • Ada permintaan kelengkapan dokumen dari instansi terkait

Risiko Tanpa SPPL

Meski terlihat sederhana, SPPL tetap harus disusun sesuai regulasi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

PROSES KERJA PENYUSUNAN SPPL

Kami memastikan dokumen SPPL Anda sesuai dengan klasifikasi kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Ruang lingkup layanan kami meliputi:

Identifikasi klasifikasi usaha

Penapisan Amdalnet dan penerbitan SPPL

Koordinasi dengan instansi terkait bila diperlukan

Kami membantu Anda menyelesaikan kewajiban ini tanpa mengganggu fokus operasional usaha.

Mengapa Memilih Rizqu Lingkungan?

Karena Anda membutuhkan lebih dari sekadar penyusun dokumen.

Memahami klasifikasi kewajiban lingkungan berdasarkan skala usaha

Berpengalaman menangani sektor industri dan kegiatan usaha lainnya

Proses cepat dan terstruktur

Fokus pada kepastian legalitas


Kami percaya bahwa kepatuhan sejak awal adalah investasi, bukan beban.

Sudah amankah legalitas usaha Anda?

Pastikan kewajiban lingkungan usaha Anda telah terpenuhi dengan benar. Diskusikan kebutuhan SPPL Anda bersama tim kami hari ini.

Konsultasi Air & Tambang? Klik Disini!
Rizqu Lingkungan